“Siapa saja yang muntah, maka tidak berkewajiban qadha (mengganti) puasa."
"Tetapi siapa saja sengaja muntah, maka ia berkewajiban mengganti puasa.”
Dari hadist tersebut, mengganti puasa artinya puasa orang yang muntah dengan sengaja itu batal.
Sementara yang tidak sengaja ibadah puasanya masih sah.
Kondisi muntah ini adalah ketika sesuatu bergerak ke kerongkongan dan keluar dari mulut.
Muntah yang disengaja meliputi mengusahakan makanan atau minuman di dalam perut untuk keluar kembali.
Entah itu dengan memaksanya keluar atau membiarkan muntaha melewati kerongkongan.
Sementara jika makanan sudah sampai dikerongkongan tapi kembali turun, ini tidak membatalkan puasa.
Muntah saat puasa bisa diakibatkan oleh sejumlah hal, meliputi:
1. GERD
2. Asam lambung
Baca Juga: Sederet Ide Menu Buka Puasa Sehat dan Murah yang Bisa Dicoba
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR