1. Konsep hak asasi merupakan suatu hak dasar atau pokok, yang mana hak ini sendiri melekat sebagai kodrat pada setiap individu manusia dari semenjak dia lahir. Hak ini tidak bisa diganggu gugat karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan hak warga negara adalah sebuah hak yang melekat pada diri manusia itu sendiri sehubungan dengan posisinya sebagai warga negara.
Kewajiban asasi yakni suatu kewajiban dasar atau pokok yang melekat pada diri manusia, yang mana hal ini sebagai konsekuensi dari adanya hak asasi. Sedangkan kewajiban warga negara merupakan suatu kewajiban yang melekat pada diri manusia itu sendiri, yang berkaitan dengan posisinya sebagai anggota suatu negara.
Persamaan dari hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah sama-sama menjadi konsep yang menjelaskan hak dan kewajiban. Keempat konsep ini sama-sama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban yang melekat dalam diri manusia.
Sementara itu, ada beberapa perbedaan antara hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban warga negara memiliki sifat yang universal sehingga tidak dipengaruhi oleh apapun, termasuk kewarganegaraan. Sedangkan hak dan kewajiban warga negara sifatnya terbatas, karena dipengaruhi oleh status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.
2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada UUD 1945 dan tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Hak-hak yang diatur dalam pasal tersebut, yakni :
a) Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak b) Hak untuk mendapatkan pekerjaan, c) Hak untuk melanjutkan keturunan dan memperoleh keluarga, c) Hak untuk mendapatkan perlindungan serta keamanan.
Kewajiban yang tercantum dalam pasal tersebut, yakni:
a) Kewajiban untuk menaati hukum pemerintahan, b) Kewajiban untuk upaya pembelaan negara, c) Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, d) Kewajiban untuk menunjang pembangunan negara dengan menunaikan kewajiban perpajakan.
3 Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
a) Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya, b) Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya, c) Memiliki sifat intoleran, d) Memiliki sifat individualis, e) Memiliki kondisi psikologis yang buruk.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tugas Kelompok Halaman 21 PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR