Nakita.id - Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menggelar dialog interaktif bertajuk "Sirop Obat Aman untuk Anak".
Dalam acara ini diungkapkan bahwa syarat obat sediaan sirup yang aman digunakan yakni sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“BPOM dalam melakukan evaluasi, dalam mengeluarkan izin obat, banyak dasar yang digunakan baik yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Apa yang dilakukan BPOM merupakan best practice yang dilakukan secara internasional,” kata Plt.
Direktur Registrasi Obat BPOM, Ibu Tri Asti Isnariani dalam acara yang digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
BPOM selalu melakukan pengawasan ketat. Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPOM secara berkala merilis daftar obat-obatan yang aman.
"Sejak November hingga Januari, sekitar 616 obat sudah dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," imbuh Ibu Asti.
Pengawasan oleh Pemerintah Indonesia terhadap obat-obatan yang mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG) - Diethylene Glycol (DEG) pun mendapat apresiasi dari WHO.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Ditjen Farmalkes Kemenkes, Ibu Agusdini Banun Saptaningsih.
"Kemenkes dan BPOM mensosialisasikan list yang aman. Di e-katalog, ada beberapa obat yang sudah tayang dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Baca Juga: Cara Membuat Obat Kuat dari Lidah Buaya, Bergairah Kuat Sampai Pagi
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR