- Setelah memastikan seluruh data yang diisikan benar, klik Submit
Moms dapat menunggu konfirmasi e-mail balasan untuk mendapatkan nomor registrasi pengambilan PIN.
Untuk itu, pastikan alamat e-mail yang dimasukkan aktif.
Berikut syarat daftar pin ibu hamil agar bisa naik KRL:
- KTP
- KMT
- Memiliki alamat e-mail
- Surat rumah sakit/Bidan tentang usia kehamilan
Itulah cara dan syarat daftar pin ibu hamil agar bisa naik KRL.
Bagi Moms yang setiap hari harus naik KRL dan sedang dalam keadaan hamil bisa mendapatkannya dengan cara di atas ya!
Baca Juga: Sudah Berlaku Sejak 28 Mei 2022, Yuk Download Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek di Sini!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR