Nakita.id – Salah satu tradisi yang identik dengan momen Lebaran adalah mudik.
Apalagi, hari raya Idulfitri yang sudah ada didepan mata, orang-orang yang ingin pulang kampung tentu sudah menyiapkannya sejak awal.
Ada yang memilih menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Bagi yang ingin cepat sampai di rumah, maka naik pesawat mungkin bisa menjadi pilihan.
Jika tahun ini Moms dan keluarga akan mudik dengan menggunakan pesawat, perlu mengetahui apa saja syarat naik pesawat terbaru.
Hal ini penting untuk diketahui supaya perjalanan mudik berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Adapun untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan dari aturan sebelumnya.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.
Adapun sedikit perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Tips Mudik Lebaran Aman untuk Ibu Hamil, Tetap Nyaman Selama Perjalanan
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR