Berikut kisaran biaya bersalin di bidan dan puskesmas supaya Moms bisa menyiapkan biaya tersebut dari jauh-jauh hari.
Lalu, bagaimana dengan biaya melahirkan di puskesmas?
Dari penelusuran Nakita, biaya melahirkan di puskesmas berbeda di setiap wilayah.
Ada peraturan daerah yang mengatur sendiri soal tarif layanan di puskesmas, termasuk biaya melahirkan.
Menurut Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umu Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta, biaya melahirkan normal oleh bidan di Puskesmas Surakarta yaitu Rp600.000.
Sedangkan, persalinan normal dengan penyulit dikenakan biaya Rp850.000.
Bila ada tindakan pasca persalinan misalnya placenta manual, maka perlu biaya tambahan Rp175.000.
Di puskesmas, biasanya sudah jelas bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Tapi, pastikan saat hendak menggunakannya, kartu BPJS Kesehatan masih atau sudah aktif.
Sebab, jika tidak aktif Moms tidak bisa menggunakannya alias harus membayar secara mandiri.
Bagaimana caranya mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
Baca Juga: Kisaran Biaya Persalinan Caesar Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR