Nakita.id - Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat bansos pemerintah lho!
Ketahui cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk menjadi penerima Bansos tahun 2023 pada artikel berikut ini.
Diketahui asyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan berpeluang untuk menerima Bansos PKH di tahun 2023.
Kemensos menyebut bahwa pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dapat Bansos hingga Rp3 Juta.
KIS BPJS Kesehatan ialah program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial bagi penduduk Indonesia.
Kehadiran program BPJS Kesehatan dikhususkan bagi masyarakat miskin yang tak mampu sehingga iurannya digratiskan.
Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
Selain itu, syarat peserta KIS PBI ialah WNI yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk Bansos untuk pengguna KIS akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos dan hanya pemilik KIS kriteria tertentu saja yang dapat terima bansos PKH 2023.
Dilansir dari laman Kemenkeu, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran Bansos 2023, salah satunya PKH yang bakal diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut syarat penerima bansos PKH 2023, bagi peserta PBI JK, lengkap alur pendaftarannya.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos Pemerintah Tahun 2023, Gampang Bisa Lewat HP
Alur pendaftaran DTKS Kemensos cukuplah mudah. calon penerima hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS, agar bisa dapat Bansos 2023.
Perlu diketahui, data yang ada di DTKS diperbarui setiap bulan oleh Kemensos, agar pencairan Bansos tepat sasaran.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS bisa dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
Setelah itu, saran yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
Untuk bisa cek nama penerima Bansos, silakan akses di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah terdaftar DTKS, maka Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos.
Selain bantuan di atas, ada 3 bansos lainnya yang akan cair bulan Mei 2023.
Program Keluarga Harapan (PKH) menargetkan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk besaran bantuan Pemerintah memberikannya berbeda-beda disesuaikan dengan komponen yang KPM penuhi syarat-syaratnya.
Adapun untuk jumlah nominal yang penerima PKH dapat cairkan adalah mulai dari Rp1.000.000 sampai Rp.3.000.000 per tahunnya.
Baca Juga: Bulan Mei Cair! Begini Cara Mudah Daftar Penerima Manfaat Bansos Pemerintah Tahun 2023
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditargetkan untuk 18,8 juta penerima pada tahun 2023 ini.
Sebagai informasi, bansos ini adalah program dengan anggaran terbesar di Kemensos.
Para penerima bansos BPNT ini akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Apabila mengkalkulasikannya, penerima akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun.
Bansos tersebut dapat penerimanya gunakan untuk pemenuhan gizi keluarga miskin, atau rentan miskin pada desil terbawah dalam data kemiskinan.
Bansos Yatim Piatu (YAPI) disalurkan sebanyak 133.600 kuota untuk Program Atensi pada 2023.
Para penerima bansos ini akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Diketahui, total bantuannya sebanyak Rp2.400.000 per tahun yang akan dibagi dalam tiga bulan sebesar Rp600.000 per triwulannya.
Adapun untuk mekanisme penyaluran ketiga bansos tersebut mulai tahun 2023 mengalami sedikit perubahan.
Penyaluran akan menggunakan metode pendekatan wilayah. Untuk akses mudah akan menggunakan Himbara, dan akses sulit akan melalui PT Pos Indonesia.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan dalam penyaluran dan juga efisiensi waktu serta anggaran.
Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Pencairan Bansos BPNT Tahun 2023 dan Persyaratannya
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR