Nakita.id - PPDB Jakarta jenjang SD tahun 2023 sudah dibuka, yuk saatnya Moms daftarkan anak ke sekolah dasar di dekat rumah.
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini mulai dari syarat hingga cara daftar PPDB Jakarta jenjang SD tahun 2023.
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
5. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Persiapan Jelang PPDB, Inilah Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD
1. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
2. Cek Status Ajuan Akun dan KK
CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN/ Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Baca Juga: PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta Segera Ditutup, Ternyata Bisa Sekolah Swasta Gratis, Ini Syaratnya
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
5. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Itulah dia penjelasan mengenai cara daftar dan persyaratan PPDB Jakarta jenjang SD Tahun 2023.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kisaran Biaya Masuk SMA di Jakarta Supaya Bisa Jadi Pertimbangan
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR