Pasien harus mengambil nomor antrian sesuai yang tertera pada mesin antrian mandiri.
Petugas ruang pelayanan kemudian memanggil pasien berdasarkan nomor antrian yang diambil.
Setelah itu, petugas ruang pelayanan melakukan anamnesa untuk skrining kesehatan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi pasien.
Barulah, pasien masuk ke dalam ruang peeriksaan gigi dan mulut untuk mendapatkan tindakan medis sesuai dengan rencana perawatan yang telah disetujui.
Ketika tindakan medis tambal gigi selesai dilakukan, pasien menyelesaikan administrasi dan menerima obat yang telah diresepkan oleh dokter gigi.
Biaya tambal gigi di puskesmas sendiri dapat dikenakan biaya dan bisa bebas biaya.
Pasien yang dibebaskan biaya yakni pasien yang terdaftar memiliki JKN KIS/BPJS dengan faskes puskemas tersebut.
Baca Juga: Berapa Biaya Tambal Gigi di Puskesmas dan Persyaratannya? Simak Informasinya di Sini!
Biaya tambal gigi di puskesmas bebas biaya untuk peserta JKN KIS/BPJS telah sesuai dengan Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta
Sementara itu, tambal gigi di puskemas dapat dikenakan biaya bagi pasien umum non JKN KIS/BPJS dan penduduk luar kota Surakarta.
Adapun besaran biaya ini disesuaikan dengan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
Berikut gambaran besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk tambal gigi di puskesmas dilansir dari berbagai sumber.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR