Nakita.id - Berikut jadwal PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, dan SLB. Lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan agar bisa cepat selesai dan diterima di sekolah yang diinginkan.
Dikutip dari Instagram @disdikjabar, pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB akan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan mulai 6 Juni - 10 Juni 2023.
Kemudian, tahap 2 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK 26, 28 dan 30 Juni 2023.
Adapun pendafatarn PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dapat dilakukan melalui pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Berikut selengkapnya.
Berikut ini jadwal pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2023:
Tahap 1
Adapun pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2023 tahap 1 akan dimulai pada 6-10 Juni 2023.
- Jalur afirmasi
- Jalur perpindahan tugas
- Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan
- Jalur afirmasi
Baca Juga: Cara Mendapatkan Token PPDB Jakarta 2023, Ini Hal yang Harus Dilakukan
- Jalur prioritas terdekat
- Jalur perpindahan tugas
- Jalur prestasi kejuaraan
- Jalur persiapan kelas industri
- Untuk SLB, calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.
Tahap 2
Untuk pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2023 tahap 2 akan dimulai pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.
- Jalur zonasi
- Jalur prestasi
- Jalur rapor umum
Jika tidak lolos tahap 1, maka dapat mendaftar di Tahap 2 (kecuali afirmasi KETM). Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.
Baca Juga: Terlengkap, Cara Daftar dan Persyaratan PPDB Jakarta Jenjang SD Tahun 2023
Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 - 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Baca Juga: Persiapan Jelang PPDB, Inilah Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR