Nakita.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk turun Rp 5.000 per gram pada hari ini, Jumat (26/5/2023), melanjutkan pelemahan hari sebelumnya yang anjlok Rp 8.000 per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam jelang akhir pekan kini dibanderol Rp 1.043.000 per gram dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.048.000 per gram.
Harga buyback juga turun Rp 6.000 per gram menjadi Rp 935.000 per gram dari sebelumnya Rp 941.000 per gram.
Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Meski begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam 3D Edisi Hari Imlek dan Cara Membelinya
Emas 0,5 gram: Rp 571.500
Emas 1 gram: Rp 1.043.000
Emas 2 gram: Rp 2.026.000
Emas 3 gram: Rp 3.014.000
Emas 5 gram: Rp 4.990.000
Emas 10 gram: Rp 9.925.000
Emas 25 gram: Rp 24.687.000
Emas 50 gram: Rp 49.295.000
Emas 100 gram: Rp 98.512.000
Emas 250 gram: Rp 246.015.000
Emas 500 gram: Rp 491.820.000
Baca Juga: Antam Akan Jual Emas Spesial Imlek Shio Kelinci, Apa Saja Keunggulannya?
Emas 1.000 gram: Rp 983.600.000
Karena harga emas antam sedang turun hari ini, Moms bisa melakukan investasi di pegadaian
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang.
Ada dua cara menabung emas di Pegadaian untuk pemula yakni bisa melalui outlet dan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Cara menabung emas di Pegadaian untuk pemula pun mudah dan murah.
Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, nasabah bisa menabung emas dengan berat mulai 0,01 gram saja.
Sementara, syarat menabung emas di Pegadaian untuk pemula antara lain memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor), mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas, dan membayar biaya transaksi tabungan emas.
Untuk cara menabung emas di Pegadaian melalui outlet Pegadaian yakni nasabah mengisi formulir pengajuan dan membawa kartu identitas berupa KTP ke outlet Pegadaian terdekat. Lalu, membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, dan biaya materai.
Selanjutnya, nasabah perlu membeli emas mulai dari 0,01 gram dan menandatangani buku rekening tabungan emas.
Sedangkan, cara menabung emas di Pegadaian untuk pemula melalui aplikasi Pegadaian Digital yakni nasabah tinggal mengunduh aplikasi Pegadaian Digital melalui Playstore maupun Appstore.
Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu, pilih menu tabungan emas, input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening. Lalu, nasabah bisa memilih metode pembayaran, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
Setelah itu, rekening tabungan emas telah aktif dan buku tabungan emas Pegadaian dapat diambil di cabang yang dipilih saat pendaftaran.
Baca Juga: Daftar Harga Jual Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Naik Terus!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR