Selain melakukan cara daftar agen gas elpiji 3 kg di atas, ada juga sederet syarat yang harus dipenuhi untuk benar-benar resmi menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen gas elpiji 3 kg.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR