Nakita.id - Peserta yang lolos Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 wajib mengetahui biaya kuliah pada kampus yang dituju.
Terlebih, masing-masing program studi dan fakultas di perguruan tinggi negeri (PTN) membebankan biaya kuliah yang nominalnya berbeda-beda.
Mahasiswa baru akan dikenakan biaya kuliah yang disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.
Nominal UKT ditentukan berdasarkan kemampuan finansial keluarga mahasiswa dan dibayarkan satu kali setiap awal semester.
UI telah mengumumkan rincian biaya kuliah bagi mahasiswa baru yang diterima di kampusnya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 yang ditandatangani pada 27 Maret 2023 lalu.
UKT UI terbagi atas 11 kelompok yang nominalnya berbeda antarprodi dan rumpun keilmuan.
Contohnya, mahasiswa yang diterima di S-1 Kedokteran bisa mendapatkan bisa mendapatkan UKT dari Rp 0 sampai Rp 20.000.000.
Sementara UKT paling rendah yang diterapkan di S-1 Hukum sebesar Rp 0 dan paling tinggi sebesar Rp 17.500.000.
Biaya kuliah di UI dapat disimak di sini.
UGM membagi UKT menjadi dua macam, yakni UKT Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.
Baca Juga: Estimasi Biaya Kuliah UMS 2023/2024 Setiap Jurusan, Harganya Terjangkau!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR