Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah sejumlah syarat dan langkah mendapatkan bantuan pemasangan listrik gratis.
Ketentuan penerima bantuan listrik gratis tetuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Syrat:
- belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN
- berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan
- terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
- berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal dan/atau
- berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL
Langkah:
Cara mendapatkan bantuan pasang listrik gratis ini adalah dengan terdaftar dalam DTKS.
Kalian tinggal mengajukan ke kelurahan untuk mendapatkan pemasangan listrik gratis.
Baca Juga: Tips Menghemat Listrik Bulanan, Cocok untuk yang Bergaji UMR
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR