Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara.
KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina.
Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum.
Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.
Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya adalah mukalaf. Bila seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal (gila) melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar’i.
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan, artinya kedua belah pihak saling menghendaki, bukan karena paksaan.
Karena jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka dia bukanlah pelaku melainkan korban.
Dalam hal ini, pelaku tetap dikenakan hukuman had, sedangkan korban tidak dikenakan hukuman.
Baca Juga: Ringkasan Materi Tokoh Penyebar Ajaran Islam di Indonesia dalam PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR