- Fotokopi dokumen yang hilang
Syarat bisa bertambah seiring dengan dokumen kehilangan yang diurus.
Moms harus menyiapkan fotokopi surat tanah atau surat pengantar dari BPN apabila dokumen yang hilang adalah sertifikat tanah.
Surat pengantar dari dinas pendidikan apabila yang hilang adalah ijazah.
Moms juga harus melampirkan surat pengantar dari bank jika yang hilang adalah buku tabungan.
Jika barang yang hilang adalah BPKB dan STNK, maka Moms juga perlu melapirkan fotokopinya.
Apabila surat yang hilang adalah dokumen kependudukan, maka kalian perlu melampirkan fotokopi KK dan KTP.
1. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum Dads pergi ke kantor polisi, siapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan sebagai bukti kehilangan.
Dokumen yang dimaksud seperti kartu identitas, SIM, atau bukti kepemilikan barang yang hilang.
2. Kunjungi Polsek Terdekat
Baca Juga: Berikut Ini Biaya LRT Jabodebek Lengkap dengan Rutenya, Yuk Simak!
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR