Sebab, kebiasaan ini hanya akan menambah masalah baru yang akan lebih sulit untuk Moms selesaikan kedepannya.
Solusi berikutnya ini bisa Moms terapkan apabila penagih pinjol menelepon dengan cara yang tidak beretika. Terlebih, dalam hal menagih.
Akan tetapi, jangan lupakan kewajiban untuk membayar utang sesuai tenggat waktu ya.
Apabila Moms sudah merasa sangat terganggu dengan cara penagih menagih utang pinjol, segera lapor ke layanan aduan pinjol.
Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, ataupun polisi.
Moms bisa melaporkan ke salah satu layanan aduan tersebut atas tindakan atau perilaku yang tidak menyenangkan dari pinjol yang Moms gunakan.
Terakhir, sebisa mungkin, hindari meminjam dari layanan pinjol ilegal agar tidak masuk jebakan lagi kedepannya.
Namun, Moms hanya bisa melakukan cara ini ketika sudah terbebas dari jeratan pinjol ilegal tersebut ya.
Jadikan pengalaman terjebak pinjol ilegal sebagai pengalaman buruk yang tidak akan pernah Moms ulangi lagi.
Sebagai gantinya, Moms bisa cari daftar pinjol yang sudah diawasi oleh OJK, sehingga tidak memberatkan nasabah.
Apabila Moms masih bingung ciri-ciri pinjol legal itu sendiri, berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Menilik 5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Belum Dibayar, Harus Baca!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR