Melansir dari Kompas, pemeriksaan kehamilan saja yang akan di-cover oleh BPJS. Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Moms bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.
Artinya, Moms bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.
Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.
Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat). Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.
Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal. Namun, jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya. Supaya proses administrasi berjalan lancar dan Moms bisa segera ditangani.
Nah, itu dia cara melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS. Mudah sekali bukan Moms? Selamat mencoba, ya!
Baca Juga: Simak Apa Saja Kelebihan Melahirkan di Bidan, Moms Harus Tahu!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR