Nakita.id - Apakah melahirkan caesar ditanggung BPJS Kesehatan?
Melahirkan caesar menjadi metode persalinan yang banyak dipilih Moms saat ini. Selain tidak memakan banyak waktu, proses penyembuhan pada Moms yang melahirkan caesar juga sama cepatnya dengan persalinan normal.
Namun seperti yang sudah kita ketahui, biaya persalinan caesar tentu merogoh kocek yang sangat besar, sehingga tidak sedikit yang akhirnya enggan memilih metode persalinan ini.
Akan tetapi, kabar baiknya adalah biaya persalinan caesar bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan!
Kendati demikian, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi apabila ingin melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan via Nakita (7/11/2022), berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan.
1. Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
2. Sementara bagi peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
3. Ibu hamil peserta BPJS yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Setelah mengetahui beberapa persyaratannya, Moms juga harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Baca Juga: Apakah Melahirkan Bayi Kembar Harus Caesar? Ternyata Ini Faktor yang Bisa Berpengaruh
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR