Nakita.id - Berikut ini merupakan rangkuman materi buku PAI kelas XI BAB 3 dengan judul menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba.
Materi tentang menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba merupakan salah satu materi yang dipelajari oleh siswa kelas XI SMA dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI.
Materi menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba ini terdapat dalam buku teks PAI kelas XI SMA Cetakan 1 Tahun 2021.
Berikut ini adalah rangkuman materi BAB 3 menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba yang diambil dari buku PAI kelas XI SMA yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Kemdikbudristek.
Rangkuman ini dibuat agar peserta didik lebih paham dan tidak perlu merangkum sendiri.
Istilah narkoba, di dalam Alquran memang tidak ditemukan padanannya.
Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya.
Istilah ini harus didekati melalui qiyas, yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan illat (sebab, landasan, motivasi hukum).
Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan.
Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.
Begitu besarnya kerugian dan madharat akibat khamr/narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Alquran dengan tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’ {17}: 26-27).
Itulah sebabnya, perilaku tersebut harus dihindari dan dijauhi, jangan pernah mendekati apalagi berusaha mencoba-coba.
Indonesia sendiri juga mengenalkan istilah narkoba sebagai berikut:
Narkoba adalah singkatan dari nar = Narkoba; ko = Psikotropika; dan ba = Bahan-bahan adiktif (misalnya alkohol, rokok, kopi, dan lain sebagainya).
Ada 3 jenis narkoba yang harus diketahui.
Hal ini agar menjadi pembelajaran agar tidak mendekatinya.
Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).
obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus menerus.
Tersedianya zat yang berkhasiat menghilangkan rasa sakit, atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku, merupakan bagian dari kemurahan Allah SWT yang menciptakan rasa sakit atau letih, dan pada waktu yang sama menyediakan obat atau penawarnya.
Hanya yang menjadi masalah, jika zat tersebut disalahgunakan (digunakan secara berlebihan dan berulangka kali di luar tujuan pengobatan, atau tanpa melalui konsultasi dan pengawasan dokter) akan menimbulkan dampak ketergantungan atau kecanduan.
Ketergantungan kepada zat tertentu, dapat menimbulkan gangguan jasmani, rohani, termasuk penderitaan yang mengakibatkan kematian.
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bagian Essay Halaman 62 Agama Islam Kelas XI Kurikulum Merdeka
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR