Nakita.id - Moms mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara hitung biaya listrik di rumah? Ini penjealsannya.
Menghitung penggunaan listrik di rumah merupakan langkah penting dalam mengelola kebutuhan energi dan mengontrol biaya bulanan.
Di zaman sekarang, rumah tangga kita mengandalkan listrik untuk hampir semua aspek kehidupan sehari-hari.
Mulai dari penerangan hingga perangkat elektronik yang tak terhitung jumlahnya.
Namun, untuk menjaga agar tagihan listrik tetap terkendali, penting bagi kita untuk memahami seberapa banyak listrik yang kita konsumsi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara murah hitung biaya listrik di rumah.
Yuk simak!
Kilowatt-jam (kWh) adalah satuan pengukuran energi listrik yang sering digunakan dalam perhitungan konsumsi daya.
Kilowatt-jam mewakili jumlah energi yang dihasilkan atau dikonsumsi oleh perangkat listrik dengan daya 1 kilowatt (kW) yang aktif selama satu jam.
Dalam konteks penggunaan sehari-hari, kWh sering digunakan untuk mengukur total energi listrik yang dikonsumsi oleh rumah tangga, perusahaan, atau bangunan selama periode waktu tertentu.
Penghitungan kWh listrik relatif sederhana.
Baca Juga: Cara Mengganti Meteran Listrik ke Token Listrik, Bisa Cepat Beres dengan PLN Mobile
Moms dapat menghitungnya dengan mengalikan daya perangkat listrik dalam kilowatt dengan waktu penggunaannya dalam jam.
Misalnya, jika sebuah lampu dengan daya 100 watt (0,1 kilowatt) dinyalakan selama 5 jam, maka penggunaannya setara dengan 0,1 kW × 5 jam = 0,5 kWh.
Contoh menghitung listrik
kWh= (watt x jam ) : 1000
kWh= (400 x 10) :1000
kWh= 4000 : 1000
kWh = 4 kWh
- Angka awal pada meter listrik: 1200 kWh
- Angka akhir pada meter listrik: 1250 kWh
Total konsumsi kWh selama periode tersebut = 1250 kWh - 1200 kWh = 50 kWh
Untuk menghitung tagihan listrik, kalikan total konsumsi kWh selama periode tersebut dengan tarif energi listrik per kWh.
Baca Juga: Mahal Mana Listrik Token atau Abonemen? Ini Keuntungan dan Kerugian Masing-masing
Tarif energi listrik: Rp 1.500 per kWh (asumsi)
Tagihan listrik = 50 kWh × IDR 1,500 per kWh = Rp 75.000
Sebut saja rumah tangga menggunakan instalasi listrik terpasang 1300 VA dengan pemakaian bulan kemarin 243 kWh.
Kemudian, tagihan listrik per bulan adalah Rp351.062.
Maka untuk menghitung rata-rata per kWH adalah dengan cara membaginya.
= Rp351.062 : 243 kWh
= Rp1.444 per kWh
atau sama dengan
= Rp. 1.444,7 / 1.000
= Rp. 1,4447,- per Watt
Artinya tarif listriknya adalah Rp1.444 per watt.
Baca Juga: Gak Bakal Bikin Tagihan Melonjak, Begini Tips Menghemat Kompor Listrik
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR