Nakita.id - Berikut ini adalah cara daftar catin di Puskemas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Yuk simak!
Menikah adalah momen penting dalam kehidupan manusia.
Oleh sebab itu, pernikahan perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
Tidak hanya mengenai acara pernikahan tapi juga mengenai kesehatan calon pengantin.
Salah satunya adalah dengan melakukan medical checkup atau pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan pra nikah perlu dilakukan karena berbagai alasan.
Saalh satunya menguruangi risiko penyakit menular seksual hingga penyakit keturunan.
Kabar baiknya, calon pengantin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara daftar catin lengkap dengan syarat dan alurnya.
1. Catin datang ke Puskesmas terdekat dan mendaftar di bagian pendaftaran
2. Pasien masuk ruang catin terpadu
Baca Juga: Syarat Pemeriksaan Calon Pengantin di Puskesmas Lengkap dengan Pemeriksaan yang Akan Didapatkan
3. Anamnesis (konsultasi riwayat penyakit)
4. Pemeriksaan fisik
5. Pemeriksaan laboratorium
6. Imunisasi
7. Konseling kesehatan
8. Pemeriksaan gizi
9. Pemeriksaan gizi dasar
10. Selesai
Sebagai informasi, pelayanan kesehatan catin maksimal dilakukan paling lama 3 bulans ebelum pernikahan.
Setiap pendaftaran dilakukan untuk satu orang, bukan satu pasangan calon pengantin.
Syarat yang perlu dibawa adalah:
Baca Juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi untuk Calon Pengantin Bersama BKKBN
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP Calon Pasangan
- Surat pengantar dari RT dan RW
Pemeriksaan calon pengantin ini tidak dipungut biaya apapun.
Pelayanan yang diberikan di Puskesmas meliputi:
- Pemeriksaan fisik
- Imunisasi TT
- Tes HB, golongan darah, PPT test, Triple Eliminiasi
- Pemeriksaan gigi di Poli Gigi
- Konseling Pra Nikah
- Konseling Gizi
Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi Sangat Penting bagi Catin, Ini Kata Kepala BKKBN
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR