Nakita.id - Bagaimana cara cek kesehatan mental di Puskesmas pakai BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya.
Kesehatan mental adalah aspek yang tidak kalah pentingnya dengan kesehatan fisik.
Namun, seringkali, kesehatan mental masih menjadi hal yang kurang diperhatikan oleh masyarakat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan mental di Puskesmas yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara cek kesehatan mental di Puskesmas.
Yuk simak!
1. Datang ke Faskes Pertama
Pasien hanya perlu mendatangi Faskes pertama di Puskesmas dengan membawa kartu BPJS.
Kemudian, cari informasi apakah faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau poli psikolog.
Jika tidak ada, maka pasien harus meminta surat rujukan ke rumah sakit.
2. Administrasi
Baca Juga: Gangguan Kesehatan Mental saat Hamil Tak Boleh Disepelekan, Jika Alami Kondisi Ini Segera ke Dokter
Pasien kemudian harus melakukan pendaftaran di bagian administrasi.
Katakan keinginan kalian untuk melakukan konsultasi di poli jiwa.
Lengkapi syarat yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu BPJS hingga formulir.
3. Lakukan Konsultasi
Setelah administrasi selesai, pasien akan menunggu untuk berkonsultasi.
Moms akan bertemu dengan psikolog atau psikiater yang ada di Puskesmas.
Nantinya, pasien akan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosis.
Jika bisa dilakukan rawat jalan maka psikolog atau psikiater akan memberikan obat khusus.
Jika tidak, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
4. Ambil Obat
Setelah selesai melakukan konsultasi, paisen harus mematuhi hal yang dianjurkan psikolog.
Baca Juga: Tidak Kalah Penting dari Kesehatan Fisik, Ayah Berperan Sama Menjaga Kesehatan Mental Anak
Lakukan pengobatan atau terapi sampai kondisi dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat yang diberikan tidak ditarik biaya atau gratis.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai cek kesehatan mental di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Benarkah Gangguan Bipolar Bisa Memengaruhi Hubungan Asmara? Simak Ulasannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR