- Kartu BPJS Kesehatan
1. Datangi Faskes Pertama, yakni Puskesmas yang terdaftar di JKN-KIS.
2. Persiapkan buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
3. Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen dan mengisi formulir.
4. Setelah mendapatkan nomor antrean, ibu hamil menunggu untuk masuk ke ruang konsultasi.
5. Sampaikan keluhan dan keinginan untuk melakukan USG pada dokter.
6. USG dilakukan.
7. Setelah selesai, dokter atau bidan Puskesmas akan memberikan penjelasan.
Sebagai informasi USG kehamilan dengan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan 2 kali.
Yakni pada pertemuan pertama dan kelima.
Selain itu, USG kehamilan bisa dilakukan jika Moms mengalami keluhan dan membutuhkan diagnosis kesehatan melalui USG.
Baca Juga: Jangan Sepenuhnya Percaya, Ternyata Ini Penyebab Jenis Kelamin Bayi Bisa Berubah Meski Sudah Di-USG
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR