Nakita.id - Banyak pertanyaan mengenai apakah di Puskesmas bisa operasi? Ini penjelasannya.
Puskesmas adalah fasiltas layanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat.
Karena Puskesmas merupakan layanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif.
Tujuan Puskesmas adalah mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Lantas, bagaimana dengan pertanyaan bisakah melakukan operasi di Puskesmas.
Melansir dari berbagai sumber, Puskesmas hanya bisa melayani operasi kecil atau bedah minor.
Operasi kecil ini seperti khitan, cabut kuku, menjahit luka dan lain-lain.
Pelayanan bedah lain di Puskesmas seperti:
- bedah lipoma
- bedah atheroma
- bedah polip
Baca Juga: Indikator Puskesmas Ramah Anak, Layanan Kesehatan yang Nyaman untuk Si Kecil
- bedah clavus atau mata ikan
- bedah eksterpasi
Ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika berobat ke Puskesmas, seperti:
- KTP /KK
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu berobat pasien jika sudah terdaftar di Puskesmas
- Membawa berkas rekam medis yang didapatkan di pendaftaran
Pasien bisa langsung datang ke Puskesmas terdekat.
Kemudian ambil nomor antrean dan lakukan pendaftaran di bagian resepsionis.
Setelah itu, kalian harus menunggu untuk berkonsultasi dengan dokter jaga.
Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik untuk melakukan tindakan.
Baca Juga: Perbedaan Imunisasi di Puskesmas dan Rumah Sakit, Simak Moms!
Petugas akan melakukan tindakan operasi kecil 2-5 cm.
Jika operasi tidak bisa ditangani, maka pasien akan dirujuk ke dokter.
Setelah selesai, pasien akan diberikan arahan dan obat.
Jika pasien menggunakan BPJS Kesehatan kalian tidak perlu membayar biaya pelayanan tersebut.
Nah, itu tadi adalah jawaban bisa tidaknya Puskesmas melakukan operasi.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berprestasi Sejak Dini, Ini Kisaran Biaya Program Hamil di Puskesmas
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR