Padahal, lanjut Rohika, dalam konsep relasi keluarga itu seharusnya setara.
Adanya relasi keluarga yang tidak setara ini justru akan melahirkan hegemoni, atau kekuasaan terhadap satu sama lain dan tidak bisa hidup berdampingan.
Menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA RI ini, ketidaksetaraan dalam keluarga justru bisa melahirkan anak yang nantinya akan meniru hal yang sama ketika menikah dan berkeluarga.
"Di samping tadi, dampaknya juga bisa memengaruhi pada pengabaian dalam perlindungan anak yang mana terjadi banyak kekerasan terhadap anak, juga tingginya perkawinan pada usia anak terutama anak perempuan," jelas Rohika menambahkan.
"Isu-isu lainnya yang mungkin bisa dirasakan anak sekarang ini adalah mengalami gangguan kesehatan mental," tambahnya lagi.
Rohika menyampaikan dengan jelas bahwa dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak itu ada empat pilar. Diantaranya:
a. mampu mengasuh, memelihara, mendidik, serta melindungi anak;
b. menumbuh kembangkan minat sesuai dengan bakat anak;
c. mencegah perkawinan pada usia anak; dan
d. menumbuhkan pendidikan karakter pada anak.
Baca Juga: Pentingnya Peran Ayah Membantu Ibu Ciptakan Keluarga Sehat Anak Berprestasi, Begini Caranya
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR