Nakita.id - Apa saja syarat yang diperlukan untuk berobat di poli THT puskesmas?
Hingga kini, puskesmas masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk berobat dengan harga terjangkau.
Moms harus tahu, puskesmas memikiki banyak poli dengan masing-masing poli memiliki pelayanan yang berbeda.
Salah satunya poli THT (Telinga Hidung Tenggorokan), yang melayani pasien dengan keluhan terkait indera pendengaran atau hidung.
Namun sebelum berkunjung, sebaiknya Moms menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Menyadur Nakita, berikut ini persyaratan yang perlu Moms siapkan sebelum berobat di poli THT puskesmas.
- KTP atau KK
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN/KIS (bila ada)
Jika Moms ingin berobat dengan BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, pastikan status kepesertaan Moms masih aktif.
Hal ini bertujuan supaya biaya pemeriksaan bisa ditanggung oleh kedua lembaga tersebut.
Baca Juga: Biaya dan Persyaratan ke Poli THT Puskesmas, Simak Informasi Lengkapnya
Namun, jika Moms bukan peserta BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, perlu diketahui bahwa biaya berobat di poli THT puskesmas sangat terjangkau.
Apalagi, penanganan di puskesmas juga sudah dilengkapi dengan peralatan medis modern.
Berikut rincian biayanya.
a. Periksa THT: Rp 50.000 - Rp 200.000
b. Pelayanan THT dasar: Rp 15.000
c. Pengambilan kotoran telinga per tindakan: Rp 25.000
d. Tampon telinga: Rp 25.000
e. Pengangkatan serumen: Rp 25.000
f. Pengambilan corpus alenium ringan: Rp 30.000
g. Pengambilan corpus alenium sulit dengan indikasi: Rp 50.000
Jika tindakan yang diperlukan ternyata di luar kemampuan puskesmas, nantinya akan dibuat rujukan ke dokter atau poliklinik spesialis THT terdekat. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Pembersihan Serumen Telinga yang Perlu Moms Tahu, Mahal atau Murah?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR