Nakita.id - Berikut adalah rincian biaya balik nama motor dan cara pembayarannya.
Kendaraan berupa motor ada biayanya jika Dads ingin balik nama atas nama sendiri. Memang biayanya lumayan mahal, tapi ini hanya sekali seumur hidup.
Dads tentu akan memilih untuk segera balik nama motor. Pasalnya, akan ada pajak tahunan yang harus menggunakan KTP pemilik.
Kalau belum balik nama, Dads akan terus mencari pemilik kendaraan yang lama untuk meminjam KTP. Namun, satu hal lagi yang harus Dads ketahui, balik nama motor ini biasanya memerlukan waktu yang tidak singkat, makanya banyak yang memakai jasa calo.
Padahal, Dads bisa lo balik nama motor tanpa calo. Bahkan, biaya balik nama kendaraan tanpa calo lebih murah. Wah, berapa ya?
Penting untuk menyiapkan biaya balik nama dan juga semua syarat balik nama motor ini dengan baik, agar proses balik nama bisa berjalan dengan lancar.
Besaran biaya balik nama motor ini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut.
Bukan hanya itu saja, jumlah biaya balik nama motor ini juga akan dipengaruhi oleh jenis motor itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam situs bprd.jakarta.go.id, maka besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seperti berikut ini:
- Biaya administrasi = Rp 35.000,-
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp 35.000,-
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Ini Penjelasan Serta Syarat yang Dibutuhkan
- Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru Rp 225.000,-
- Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp 30.000,-
- Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) = Rp 100.000,-
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda 2 = Rp 60.000,-
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Namun di dalam prakteknya, tarif yang berlaku biasanya sebesar 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.
- Biaya denda, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor
Jumlah biaya balik nama motor di atas bisa saja menjadi lebih besar, jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan.
Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting untuk selalu mencermati apakah pajak kendaraan yang akan dibeli selalu beres dan dalam kondisi tidak menunggak. Jika ada kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan, maka hal ini tentu harus dibayarkan bersamaan dengan proses balik nama STNK dan juga bpkb motor tersebut.
Selain itu, pembayaran pajak yang menunggak seperti ini juga biasanya akan dibarengi dengan sejumlah biaya denda.
Pahami setiap komponen biaya balik nama motor di atas dengan baik dan siapkan dananya dalam jumlah tepat. Hal ini akan membantu proses pengurusan balik nama BPKB beserta STNK kendaraan bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Beda Kota dan Syarat Terbaru 2023, Simak Caranya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR