3. Empat hal yang merusak pernikahan:
1) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
2) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
3) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
4) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.
4. Penjelasan jenis-jenis talak
1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
4. talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).
5. Empat orang yang berhak menjadi wali nikah, yaitu bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, dan saudara laki-laki seibu.
Baca Juga: Hikmah Belajar Peradaban Islam pada Masa Modern Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR