- konfirmasi dari RS tujuan.
Ambulans rujukan untuk pasien rawat jalan dengan syarat pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran.
- pasien membawa berkas rekam medis.
- pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter.
Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan:
1. Petugas meminta persetujuan keluarga pasien untuk merujuk pasien, apabila tidak ada maka persetujuan ada di kepala Puskesmas atau dokter jaga.
2. Petugas gawat darurat membuat surat rujukan dan menghubungi rumah sakit.
3. Untuk pasien umum, petugas rawat inap meminta rincian biaya administrasi ke kasir dan keluarga membayar biasa administrasi.
4. Petugas rawat inap mempersiapkan pasien dan petugas lain menghubungi sopir ambulans.
5. Petugas medis mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan di dalam ambulans.
6. Petugas ambulans kembali ke Puskesmas dan membuat laporan kegiatan
Baca Juga: Kisaran Biaya Cek Darah Puskesmas, Apa Saja Syaratnya di Sana?
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR