- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi 1 lembar.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 1 lembar.
- Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomor.
Saat ganti plat nomor motor pastikanlah nama di KTP dan STNK adalah sama agar tidak timbul kecurigaan.
Selain itu, jika saat pergantian plat motor diwakilkan oleh orang lain maka Dads harus membawa surat kuasa untuk melengkapi dokumen persyaratannya.
Lalu, apakah bisa ganti plat nomor di daerah lain dengan persyaratan tersebut? Apakah sama saja?
Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur ganti plat nomor di kota lain yang perlu Dads ketahui:
- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
- Membawa kendaraan yang ingin diganti plat nomornya ke Samsat dengan kondisi utuh sesuai peraturan lalu lintas.
- Menuju loket pendaftaran cek fisik, lalu antre menunggu giliran.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Ganti Plat Motor Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR