Nakita.id - Berapa biaya USG tanpa BPJS? Yuk, cari tahu!
USG (ultrasonografi) adalah salah satu upaya pemeriksaan kandungan pada ibu hamil, untuk mengetahui kondisi janin di dalam tubuh.
Bagi ibu hamil, sangat disarankan untuk mendapatkan pemeriksaan USG setiap tiga bulan sekali.
Selain untuk pemeriksaan kehamilan, USG juga bertujuan untuk memeriksa penyakit lainnya, Moms.
Diantaranya seperti hati, limpa, kandung empedu, ginjal, pankreas, aorta, hingga kandung kemih.
Agar Moms bisa menikmati layanan ini, Moms perlu menyiapkan biaya yang tak sedikit, terutama jika Moms tidak menggunakan kartu BPJS sama sekali.
Lantas, berapa biaya USG baik di puskesmas, klinik, dan rumah sakit tanpa BPJS? Berikut rincian selengkapnya.
Moms harus tahu, puskesmas hanya menyediakan jenis layanan USG 2D.
Melansir Nakita (9/2/2023), biaya USG-nya berkisar antara Rp 30.000 - Rp 50.000 saja. Biayanya terbilang cukup murah dan tidak semahal dengan yang di klinik maupun rumah sakit.
Biaya USG di klinik bisa bervariasi tergantung domisilinya, Moms.
Selain itu, umumnya klinik memiliki layanan lengkap seperti rumah sakit, mulai dari USG 2D, USG 3D, USG 4D, hingga USG Transvaginal.
Baca Juga: Biaya USG Penyakit Dalam di Rumah Sakit, Paling Murah 100 Ribuan!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR