Nakita.id - Berapa biaya USG tanpa BPJS? Yuk, cari tahu!
USG (ultrasonografi) adalah salah satu upaya pemeriksaan kandungan pada ibu hamil, untuk mengetahui kondisi janin di dalam tubuh.
Bagi ibu hamil, sangat disarankan untuk mendapatkan pemeriksaan USG setiap tiga bulan sekali.
Selain untuk pemeriksaan kehamilan, USG juga bertujuan untuk memeriksa penyakit lainnya, Moms.
Diantaranya seperti hati, limpa, kandung empedu, ginjal, pankreas, aorta, hingga kandung kemih.
Agar Moms bisa menikmati layanan ini, Moms perlu menyiapkan biaya yang tak sedikit, terutama jika Moms tidak menggunakan kartu BPJS sama sekali.
Lantas, berapa biaya USG baik di puskesmas, klinik, dan rumah sakit tanpa BPJS? Berikut rincian selengkapnya.
Moms harus tahu, puskesmas hanya menyediakan jenis layanan USG 2D.
Melansir Nakita (9/2/2023), biaya USG-nya berkisar antara Rp 30.000 - Rp 50.000 saja. Biayanya terbilang cukup murah dan tidak semahal dengan yang di klinik maupun rumah sakit.
Biaya USG di klinik bisa bervariasi tergantung domisilinya, Moms.
Selain itu, umumnya klinik memiliki layanan lengkap seperti rumah sakit, mulai dari USG 2D, USG 3D, USG 4D, hingga USG Transvaginal.
Baca Juga: Biaya USG Penyakit Dalam di Rumah Sakit, Paling Murah 100 Ribuan!
Di Jakarta, USG 2D memakan biaya sebesar Rp 200.000 - Rp 300.000. Sementara itu, USG 3D, USG 4D, dan USG Transvaginal memakan sebesar Rp 300.000 - Rp 400.000.
Biaya ini sudah termasuk konsultasi dan cetak hasil USG, Moms.
Berbagai rumah sakit mematok biaya USG yang berbeda-beda untuk pemeriksaan kehamilan, Moms. Pasalnya, kelengkapan alat kesehatan dan dokter yang digunakan juga berbeda kualifikasinya.
Jenis layanan USG yang diberikan juga berbeda, yakni USG Transvaginal, USG 2D, USG 3D, dan USG 4D. Selain itu, biaya USG di rumah sakit umum daerah mungkin akan berbeda dengan biaya USG di rumah sakit swasta.
Di Rumah Sakit Bina Husada, terdapat pelayanan paket biaya USG Kehamilan, dimana biaya USG mencapai Rp 135.000. Pelayanan biaya USG ini sudah termasuk:
- konsultasi dokter spesialis kandungan;
- print hasil USG 1 lembar; dan
- biaya alat kesehatan serta administrasi rumah sakit.
Syarat dan ketentuannya membawa surat pengantar dari bidan atau puskesmas, buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi customer service Rumah Sakit Bina Husada di nomor (021) 879 11000 dan WhatsApp di 081280078270.
Itu tadi penjelasan lengkap mengenai biaya USG di puskesmas, klinik, dan rumah sakit tanpa BPJS. Semoga informasi di atas membantu ya, Moms.
Baca Juga: Estimasi Biaya USG Trans Vaginal di Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Mulai 100 Ribuan
Allaahu akbar kabiiraw dan Allaahumma baa’id bainii, Ini 2 Bacaan Iftitah dan Artinya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR