1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Usia calon peserta maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran, silakan kunjungi laman resmi PPG Kemdikbud.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Pendidikan Anak Demi Keluarga Sehat Anak Berprestasi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR