Nakita.id - Jumlah pengguna pinjol di Indonesia semakin bertambah.
Hal ini dibuktikan dalam survei pengguna internet yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dimana jumlah pengguna layanan pinjol mencapai 2,7 juta orang pada 2023 lalu.
Angka ini diperkirakan akan semakin meningkat setiap tahunnya.
Maka dari itu, penting sekali bagi Moms untuk mengenal manakah pinjol yang legal dan manakah yang ilegal.
Sebab, jika Moms mendapati penggunaan pinjol ilegal, data pribadi Moms mau tak mau akan terancam disalahgunakan.
Bahkan, Moms juga kemungkinan besar sering diteror debt collector (DC) apabila belum membayar tagihan.
Hal ini tentu mengganggu kenyamanan Moms beraktivitas, juga orang-orang terdekat Moms.
Umumnya, pinjol ilegal menawarkan limit besar yang mudah cair tanpa syarat apa pun.
Berikut daftar lengkap APK pinjol ilegal yang mudah cair.
Moms harus tahu, KoCash hanya hadir dalam bentuk file APK.
KoCash menawarkan limit pinjaman yang tidak terlalu tinggi, yakni Rp 800 ribu, dan mudah dicairkan.
Baca Juga: Cek Daftar Terbaru Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Total Ada 537 Entitas!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR