Di era globalisasi ini, pendekatan model penanganan pembangunan yang mengandalkan pada pendekatan sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian yang tambal sulam tidak kunjung selesai.
Akibatnya tidak menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang ada.
Jawaban:
Perundang-undang di Indonesia tidak tumpang tindih dan saling mendukung.
Namun tidak dipungkiri jika perundang-undangan di Tanah Air saling berkaitan.
Jawaban:
Dengan melaksakan perundang-undangan dan memberikan kritik yang membangun.
Kita juga bisa melaksanakan musyawarah.
Seperti yang sudah tercantum dalam sila ke 4 dari pancasila, kita diajarkan untuk bermusyawarah sebelum memutuskan sesuatu.
Nah, itu dia kunci jawaban lengkap Uji Pemahaman Halaman 103 PKN SMA kelas 10.
Semoga membantu! (*)
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR