Mengutip Grid Health, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan gigi palsu hingga Rp 1.000.000, yang dibagi masing-masing rahang sebesar Rp 500.000.
Pemasangan 1-8 gigi di satu rahang biayanya mencapai Rp 200.000.
Sedangkan, kehilangan 9-16 gigi biayanya mencapai Rp 500.000.
Namun, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mengikat dalam memilih jenis gigi palsu yang ditanggung.
Selain itu, pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas.
Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Untuk pasang gigi palsu di puskesmas, Moms bisa datang dengan membawa dokumen penting yang diperlukan.
Yakni, kartu BPJS/KIS, KTP, dan Kartu Keluarga.
Itu tadi informasi mengenai biaya pasang gigi palsu ya, Moms.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR