Nakita.id - Pekerja informal adalah mereka yang bekerja di sektor informal ekonomi, yang sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap perlindungan sosial dan hak-hak pekerja seperti pekerja formal.
Mereka sering bekerja di sektor yang tidak diatur dengan ketat, tanpa kontrak formal, dan sering kali dalam kondisi kerja yang tidak stabil.
Contohnya termasuk pekerja harian, asisten rumah tangga (ART), pedagang kaki lima, dan pekerja yang tidak terdaftar dalam sistem formal kerja.
Umumnya, pekerja informal ini seperti asisten rumah tangga tidak memiliki jaminan sosial, seperti halnya pekerja kantoran.
Bagi pekerja informal, jaminan sosial sering kali tidak ada bagi mereka seperti bagi pekerja formal.
Namun, beberapa negara telah memperluas cakupan jaminan sosial untuk mencakup pekerja informal melalui program-program seperti jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.
Program-program ini sering kali disubsidi atau didanai oleh pemerintah untuk memastikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi pekerja informal.
Selain itu, beberapa organisasi non-pemerintah dan lembaga internasional juga turut berperan dalam menyediakan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui inisiatif dan program-program khusus.
BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia, memperjuangkan perlindungan bagi pekerja formal dan informal melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa gerakan ini mendorong para peserta untuk melindungi pekerja informal di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, atau pedagang makanan.
"Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya," jelas Roswita.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Memilih, Berikut 10 Tips Sebelum Merekrut Asisten Rumah Tangga
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR