Tabloid-Nakita.com - Musibah tak dapat ditolak, sedang bersiap menyambut kelahiran bayi, tak dinyana janin meninggal di dalam kandungan. Tentu Mama sangat sedih, namun Mama harus tetap sigap bertindak. Janin harus segera dikeluarkan demi keselamatan jiwa Mama.
Sebenarnya, kapan janin dinyatakan meninggal dalam kandungan?
Menurut Dr Bambang Fadjar, SpOG, dari RS Premier Bintaro, Tangerang, dikatakan janin meninggal di dalam kandungan atau Intra Uterin Fetal Death (IUFD) jika usia kehamilan sudah lebih dari 20 minggu dan janin sudah mencapai berat 500 gram atau lebih. Jika kematian terjadi di bawah usia tersebut atau terjadi di trimester pertama, disebut keguguran atau abortus.
Umumnya, ketika janin meninggal, tubuh Mama segera bereaksi penolakan, entah lewat sakit perut, kontraksi, mual, dan lainnya. Namun bisa saja tanda ini tidak muncul sehingga Mama telat menyadari bahwa janinnya telah meninggal.
Jika hal ini terjadi hingga dua minggu, akan mengganggu pembekuan darah Mama karena zat pembekuan darah atau fibrinogennya turun. Bahayanya, saat persalinan akan terjadi perdarahan cukup hebat dan sulit berhenti.
Namun Mama tak perlu terlalu khawatir, karena biasanya dokter akan mengecek zat fibrinogennya. Jika turun, akan diberikan obat fibrinogen untuk meningkatkan kemampuan pembekuan darah.
(Irfan Hasuki)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
KOMENTAR