Bagi pengguna BPJS Kesehatan, pengobatan kebersihan gigi dan mulut termasuk dalam pelayanan yang ditanggung.
Dengan BPJS, Moms bisa menambal gigi secara gratis di Puskesmas.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan BPJS untuk tambal gigi hanya berlaku satu kali pemakaian dalam satu tahun.
Klinik gigi menawarkan perawatan yang lebih personal dan seringkali memiliki fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan Puskesmas.
Namun, biaya yang dikenakan biasanya lebih tinggi.
- Biaya Tambal Gigi Reguler: Berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000 per gigi.
- Tambal Gigi dengan Rontgen: Jika dokter menyarankan rontgen sebelum tambal gigi, biayanya bisa lebih tinggi.
- Tambal Gigi dengan Bahan Premium: Untuk kondisi yang lebih parah, dokter mungkin merekomendasikan bahan tambal yang lebih mahal, dengan biaya sekitar Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per gigi.
Tambal gigi di klinik gigi memberikan keuntungan tambahan berupa perawatan yang lebih detail dan konsultasi yang lebih intensif dengan dokter gigi.
Biaya tambal gigi di rumah sakit dapat bervariasi tergantung pada apakah rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit daerah (RSUD) atau rumah sakit swasta.
- Rumah Sakit Daerah (RSUD): Biaya tambal gigi di RSUD biasanya lebih terjangkau, dengan kisaran biaya antara Rp80.000 hingga Rp450.000 per gigi.
Baca Juga: Biaya Periksa Gigi Anak, Mulai dari Tambal Gigi hingga Perawatan Saluran Akar
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR