Pembahasan:
Non-Performing Loan (NPL) adalah pinjaman yang bermasalah atau macet, di mana debitur tidak mampu membayar cicilan atau bunga pinjaman sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Apa yang dimaksud dengan prinsip mudharabah dalam pembiayaan syariah?
a. Kerjasama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha
b. Pembiayaan dengan bunga tetap
c. Pinjaman tanpa jaminan
d. Sistem bagi hasil berdasarkan jumlah modal yang diinvestasikan
Jawaban:
a. Kerjasama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha
Pembahasan:
Mudharabah adalah bentuk kerjasama bisnis di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha, dengan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan di awal.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR