Nakita.id - Biaya ganti plat motor kerap menjadi pertanyaan banyak orang.
Ganti plat nomor motor menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para pengguna sepeda motor.
Mengganti plat nomor bisa karena rusak atau memang sudah waktunya untuk membayar pajak 5 tahunan.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah biaya ganti plat yang harus dikeluarkan yang dilakukan bersamaan dengan pajak 5 tahunan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi mengenai biaya ganti plat nomor.
Mengganti plat nomor dilakukan setiap 5 tahun sekaligus dengan membayar pajak atau perpanjangan STNK.
Biaya mengganti plat nomor bisa sangat bervariasi tergantung jenis motornya.
Rincian pajak motor 5 tahunan antara lain:
= Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
Baca Juga: Biaya Kuliah di Universitas Telkom Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR