Berikut ini adalah beberapa fakta penting yang muncul setelah sidang perdana tersebut.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 26 Agustus 2018.
Selama lima tahun membina rumah tangga, pasangan ini dikaruniai dua anak.
Meskipun mereka tampak harmonis di depan publik, pernikahan mereka tidak lepas dari masalah internal.
Kimberly dan Edward sering kali membagikan momen kebahagiaan mereka melalui media sosial, namun di balik layar, mereka menghadapi tantangan yang kini berujung pada permohonan cerai.
Kimberly Ryder resmi mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court pada 12 Juli 2024.
Dalam persidangan, Kimberly mengungkapkan bahwa Edward telah menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Talak tiga, dalam konteks hukum Islam, merupakan tingkat talak yang paling serius, di mana suami dan istri tidak bisa kembali bersama kecuali setelah istri menikah dengan pria lain dan kemudian bercerai.
"Sebenarnya, sudah talak tiga dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi, balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya," ungkap Kimberly di pengadilan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa secara agama, pernikahan mereka sudah tidak bisa dipertahankan lagi, namun secara hukum masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Sidang cerai perdana Kimberly dan Edward diisi dengan agenda mediasi, yang bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak dan mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Kimberly Ryder Gugat Cerai, Masa Depan Anaknya: 'Semoga Kalian Ngerti'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR