Nakita.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Andreas Taulany atau yang akrab disapa Andre Taulany diketahui resmi menggugat cerai sang istri, Erin Taulany.
Diketahui, gugatan cerai tersebut sudah dilayangkan sejak April 2024.
Gugatan cerai itu didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 4 April 2024.
Humas PA Tigaraksa mengonfirmasi gugatan cerai Andre Taulany.
"Untuk nama Andreas Taulany bin RNI Haumahu itu memang benar ajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya Rein Wartia Trigina binti Yulius Antony di PA Tigaraksa tanggal 4 April 2024," ujar Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Rabu (7/8/2024).
Adapun permohonan cerai talak Andre Taulany kepada Rein Wartia terdaftar dalam nomer perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Ummi Azma tak menjelaskan alasan Andre Taulany menggugat cerai istrinya.
"Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum.
"Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany," katanya.
Namun, Ummi Azma memsatikan jika Andre dan Rein Wartia sudah menjalani proses mediasi.
"Mediasi sudah, yang saya terima enggak bisa menyampaikan detailnya karena sudah melalui tahapan-tahapan dan saya nggak bisa kasih detail," tandasnya.
Isu keretakan rumah tangga Andre ternyata tidak hanya sekali terjadi.
Pada 2019 lalu, rumah tangga komedian ternama tersebut juga sempat dikabarkan retak.
Isu tersebut muncul setelah Erin Taulany menghadapi kasus hukum.
Erin pernah terseret kasus pencemaran nama baik pada 2019 lalu.
Erin Taulany dilaporkan pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
Mengutip dari Kompas.com, dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu pada Senin (22/4/2019), Erin mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi bahwa akun instagramnya diduga diretas sebelum 20 April 2019.
KOMENTAR