Proses pengurangan daya listrik di Indonesia relatif sederhana dan bisa dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
- Identitas Pemilik: Fotokopi KTP pemilik rumah atau bangunan.
- Bukti Kepemilikan atau Sewa: Sertifikat tanah, PBB, atau surat perjanjian sewa jika Moms bukan pemilik langsung.
- Nomor Pelanggan Listrik (IDPEL): Biasanya tertera pada tagihan listrik atau meteran.
- Kantor PLN Terdekat: Kunjungi kantor PLN di wilayah Moms dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Layanan Online: Beberapa wilayah telah menyediakan layanan pengajuan online melalui situs resmi PLN atau aplikasi mobile.
- Data Pribadi: Nama, alamat, dan kontak.
- Detail Pengajuan: Daya listrik saat ini dan daya listrik yang diinginkan.
Setelah pengajuan diterima, Moms akan diberikan informasi mengenai biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Petugas PLN akan melakukan verifikasi data dan menjadwalkan waktu untuk melakukan penyesuaian daya listrik di rumah Moms.
Pada hari yang ditentukan, petugas PLN akan datang untuk melakukan penyesuaian pada meteran listrik Moms.
Baca Juga: Biaya Menambah Daya Listrik Mulai dari 450 VA, Lengkap dengan Caranya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR