Nakita.id - Berapa besaran biaya balik nama tanah jual beli? Ini penjelasannya.
Melakukan transaksi jual beli tanah merupakan hal yang umum di Indonesia, terutama di kota-kota besar yang terus berkembang.
Namun, setelah proses jual beli selesai, ada satu langkah penting yang harus dilakukan, yaitu balik nama sertifikat tanah.
Proses ini diperlukan agar sertifikat tanah resmi atas nama pembeli.
Biaya balik nama tanah ini sering kali menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan transaksi tanah.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi biaya balik nama tanah jual beli.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan balik nama rumah.
Pertama, Moms bisa langsung mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan.
Kedua, Moms bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.
Biaya balik nama ini sangat bervariasi tergntung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
1. Biaya Balik Nama Mandiri
Baca Juga: Biaya Mengisi Freon AC 1 PK sampai 2 PK, Hati-hati Kebocoran!
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR