Gopay Pinjam, sebagai bagian dari ekosistem Gojek dan di bawah naungan GoPay, tentunya merupakan layanan resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki pedoman yang ketat terkait tata cara penagihan utang oleh lembaga keuangan, termasuk fintech pinjaman online.
Berdasarkan regulasi OJK, perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi tidak diperbolehkan menggunakan metode penagihan yang bersifat intimidatif, mengancam, apalagi menggunakan kekerasan.
Artinya, perusahaan pinjaman online resmi harus mengikuti prosedur yang jelas dan etis dalam melakukan penagihan, baik melalui telepon, pesan, atau email.
Jika terjadi penagihan secara langsung atau dengan mendatangi rumah, hal ini hanya dapat dilakukan melalui pihak ketiga (agen penagihan) yang sah, dengan aturan yang ketat dari OJK.
Secara umum, layanan pinjaman online resmi seperti Gopay Pinjam tidak berani melakukan penagihan dengan cara mendatangi rumah peminjam tanpa melalui prosedur yang jelas dan sah.
Sebagai platform yang diatur oleh regulasi OJK, metode penagihan yang digunakan oleh Gopay Pinjam biasanya bersifat digital, melalui komunikasi seperti telepon, email, atau pesan singkat.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pengguna biasanya akan menerima peringatan atau pengingat melalui aplikasi Gojek, disusul dengan email atau telepon dari pihak terkait.
Penagihan melalui kunjungan ke rumah umumnya dilakukan oleh agen penagihan hanya dalam kasus keterlambatan pembayaran yang sudah sangat lama atau dalam kasus gagal bayar (default), tetapi tetap harus sesuai dengan regulasi dan etika yang berlaku.
Dalam praktiknya, kunjungan langsung oleh agen penagihan biasanya dilakukan setelah semua upaya penagihan digital atau jarak jauh tidak berhasil, dan dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat serta tanpa tindakan yang mengintimidasi.
Ketakutan akan kunjungan penagih utang ke rumah seringkali muncul akibat maraknya praktik pinjaman online ilegal yang tidak mengikuti regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Cara Upgrade Akun ke Gopay Plus, Bisa Transfer ke Rekening Bank
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR