Namun, penting untuk diingat bahwa biaya ini bisa berbeda-beda di setiap puskesmas.
Angka tersebut berlaku untuk pemasangan gigi palsu di puskesmas tanpa menggunakan BPJS.
Bagaimana jika kalian ingin memanfaatkan BPJS untuk layanan ini?
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan, peserta BPJS dapat menerima subsidi untuk pemasangan gigi palsu.
Berikut rincian subsidi atau tarif non kapitasi yang bisa didapatkan peserta BPJS:
- Pemasangan gigi palsu untuk dua rahang maksimal Rp1 juta.
- Pemasangan gigi palsu untuk satu rahang paling besar Rp500.000.
- Pemasangan gigi palsu penuh (full denture) maksimal Rp1,1 juta, dengan masing-masing rahang mendapatkan subsidi hingga Rp550.000.
- Tarif tersebut juga berlaku bagi peserta KIS yang ingin memasang gigi palsu di puskesmas.
Pasang gigi palsu di Puskesmas merupakan solusi yang ekonomis dan terjangkau bagi mereka yang membutuhkan perawatan gigi namun memiliki anggaran terbatas.
Dengan biaya yang lebih murah dibandingkan klinik gigi swasta, layanan yang disediakan oleh Puskesmas tetap profesional dan memenuhi standar kesehatan.
Baca Juga: Biaya Perawatan Saluran Akar Gigi di Rumah Sakit, Mulai Ratusan Ribu
Selain itu, peserta BPJS juga bisa mendapatkan keringanan biaya melalui program ini.
Jika kalian membutuhkan gigi palsu, segera kunjungi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur dan biayanya.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter gigi di Puskesmas agar kalian mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan.
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR