Pasangan itu memutuskan membeli anak karena mereka merasa kesepian meski sudah menikah selama sepuluh tahun.
Karena ingin punya anak, mereka pun mengunggah informasi pembelian anak balita di Facebook.
Mengenai nominal penjualan bayi tersebut, lanjut Zain, RA awalnya menawarkan harga di atas Rp15 juta.
Namun, akhirnya mereka sepakat bayi itu dihargai Rp15 juta.
“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi, saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dikutip dari siaran Kompas TV, Minggu (6/10/2024), RD dan sang bayi akhirnya berhasil bertemu kembali pada Jumat (4/10/2024) dalam pertemuan yang mengharukan.
Hasil dari pemeriksaan Polres Tangerang Kota menemukan, bayi tersebut saat ini mengalami trauma fisik dan psikologis usai terpisah dari orangtua kandungnya.
Polisi pun kini masih mendalami perlakuan yang diterima bayi tersebut dari para pelaku hingga mengalami trauma.
Sementara itu, Polres Tangerang Kota telah menetapkan RA, HK, dan MO sebagai tersangka jual-beli anak.
Ketiganya disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Kini, polisi masih mendalami kemungkinan kedua pembeli balita tersebut terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR