Nakita.id - Libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 menjadi sebuah hal yang dinantikan oleh banyak orang.
Dengan adanya hari libur ini, masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan waktu bersama keluarga, liburan, atau sekadar bersantai untuk melepaskan penat dari rutinitas sehari-hari.
Melansir dari Kompas TV, SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta dalam menjalankan aktivitas.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja untuk tahun 2025.
"Setelah SKB ini disahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat aturan terkait cuti bersama dan libur bagi sektor swasta, sementara untuk ASN akan diatur oleh Kementerian PANRB," ujar Muhadjir, dikutip dari laman kemenag.go.id.
- 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Baca Juga: Tips Masak Hemat Seminggu saat Anak Libur Sekolah, Lezat dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR